Sabtu, 23 Februari 2013

Salah Satu Solusi Dari Masalah Transportasi Kota







Kendaraan adalah suatu yang indah, tapi tidak akan berfungsi dengan baik bila kita semua memutuskan untuk mempergunakannya bersamaan pada waktu yang bersamaan/jam sibuk. Oleh karena itu diharapkan tersedianya kendaraan umum yang tepat waktu dan nyaman, dan bukan hanya diperuntukkan untuk yang berpenghasilan rendah tetapi untuk semua orang. tanpa kemacetan, karena itu perlu adanya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.


TOD (Transit Oriented Development)

  Suatu konsep pengembangan kawasan yang berbasis transit, dimana terdapat integrasi jaringan transportasi publik dan prasarana jalan yang humanis dengan fungsi lahan campuran (mixed-used), serta berorientasi pada lingkungan. Sedangkan menurut Trimadi 2005 TOD adalah kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi dengan tata guna lahan campuran (mixed use) yang terdiri dari perumahan, tempat bekerja, perbelanjaan, dan fasilitas sosial yang berlokasi ‘dekat’ atau mudah dijangkau dari pusat transit terminal bus dan/atau stasiun kereta api.

KARAKTERISTIK TOD

Mixed-use
Compact and centered
people-friendly.
• Ramah Lingkungan/open space
Walkability 
MANFAAT TOD

a. Kualitas hidup yang lebih tinggi,
b. Mobilitas lebih besar dengan adanya jaminan keamanan,
c. Mengurangi penggunaan kendaraan dan kemacetan,
d. Mengurangi kecelakaan lalu lintas,
e. Mengurangi biaya transportasi rumah tangga, sehingga dapat memiliki rumah yang     lebih baik/layak,
f. Gaya hidup yang lebih sehat dengan berjalan, tingkat stress yang lebih rendah,
g. Mengurangi polusi dan perusakan lingkungan,
h. Mengurangi peluang terbentuknya sprawl, membuka peluang untuk pengembangan bentuk compact
i. Lebih murah jika dibandingkan dengan membangun jalan.


 KONSEP TOD


Tipe dari TOD adalah stasiun kereta atau bus sebagai pusat dan disekitarnya terdapatpengembangan kepadatan tinggi, serta kepadatan rendah disisi luarnya dengan jarak ke pusat transit adalah 500-800m skala yang sesuai untuk pejalan kaki.
Jika sebuah  kota mampu memberikan kenyaman hidup bagi warga kotanya, berarti Kota itu mampu memberikan kenyamanan kepada siapapun juga.



 

HUBUNGAN TATA RUANG DENGAN SUMBER DAYA AIR

Secara prinsip, sasaran strategis pengelolaan potensi sumberdaya air adalah menjaga keberlanjutan dan ketersediaan potensi sumberdaya air melalui upaya konservasi dan pengendalian kualitas sumber air baku. Sasaran strategis tersebut ditempuh melalui 4 (empat) tahapan yang saling terkait, yaitu perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengendalian.  
Penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air adalah saling tergantung dan saling mempengaruhi. Oleh karena itu dalam integrasi dan harmoni antara penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air perlu memperhatikan beberapa substansi penting berikut ini (Albertson, 1999) :
Ø Environmental Sustainability : Perlindungan lingkungan berkelanjutan untuk generasi mendatang, tujuan utama adalah air tidak hanya renewable (terbarukan ) tetapi juga sustainable (berkelanjutan).
Ø Economic Sustainability : Setiap pengembangan viable (dapat berjalan)  secara ekonomi.
Ø Socio-cultural sustainability : setiap inovasi harus harmoni antara pengetahuan lokal sosial dan budaya, praktek, pengetahuan dan teknologi tepat guna.
Ø Political Sustainability : link birokrasi pemerintah dan masyarakat, para pemimpin formal dan informal untuk suatu sektor tertentu dalam masyarakat lokal harus mampu menjalin kominikasi dengan struktur politik dan birokrasi.
Ø Teknologi tepat guna.

Proses penataan ruang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kegiatan permukiman dan pengelolaan sumberdaya air. Mengacu kepada Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa penataan ruang mencakup pengembangan lahan, air, udara dan sumberdaya lainnya. Dengan demikian pengelolaan sumberdaya air adalah bagian dari penataan ruang. Dapat dilihat pada gambar berikut :

Gambar 1 : Kesamaan Dasar Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Kodoatie dan Sjarief)

Sumber daya air mempunyai fungsi sosial yang berarti kepentingan umum lebih diutamakan dari pada kepentingan individu. Pilar lingkungan hidup berarti bahwa sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup flora dan fauna, dan pilar ekonomi berarti sumber daya air di dayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.

        Secara umum penentuan rencana tata ruang wilayah dan pengelolaan sumber daya air harus dilakukan bersamaan. Keterkaitan antara penyelenggaraan tata ruang dan pola pengelolaan  sumber daya air merupakan hal yang mutlak untuk pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Di dalam hubungan masing-masing bagian dari penataan ruag maupun PSDA perlu disesuaikan dalam bentuk kesepakatan yang sama. Sebagai contoh wilayah sungai (DAS maupun CAT) dalam PSDA harus ditransformasikan dan diekivalensikan dengan wilayah administrasi penataan ruang. Dengan demikian didapat hubungan harmonis antara penataan ruang dengan PSDA. Secara garis besar hubungan detail dengan aspek-aspek penataan ruang dan pola PSDA dapat dilihat pada gambar berikut :
 

Gambar 2 : Hubungan Penataan Ruang dan PSDA (UU No. 7 Tahun 2004)