Sabtu, 23 Februari 2013

HUBUNGAN TATA RUANG DENGAN SUMBER DAYA AIR

Secara prinsip, sasaran strategis pengelolaan potensi sumberdaya air adalah menjaga keberlanjutan dan ketersediaan potensi sumberdaya air melalui upaya konservasi dan pengendalian kualitas sumber air baku. Sasaran strategis tersebut ditempuh melalui 4 (empat) tahapan yang saling terkait, yaitu perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengendalian.  
Penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air adalah saling tergantung dan saling mempengaruhi. Oleh karena itu dalam integrasi dan harmoni antara penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air perlu memperhatikan beberapa substansi penting berikut ini (Albertson, 1999) :
Ø Environmental Sustainability : Perlindungan lingkungan berkelanjutan untuk generasi mendatang, tujuan utama adalah air tidak hanya renewable (terbarukan ) tetapi juga sustainable (berkelanjutan).
Ø Economic Sustainability : Setiap pengembangan viable (dapat berjalan)  secara ekonomi.
Ø Socio-cultural sustainability : setiap inovasi harus harmoni antara pengetahuan lokal sosial dan budaya, praktek, pengetahuan dan teknologi tepat guna.
Ø Political Sustainability : link birokrasi pemerintah dan masyarakat, para pemimpin formal dan informal untuk suatu sektor tertentu dalam masyarakat lokal harus mampu menjalin kominikasi dengan struktur politik dan birokrasi.
Ø Teknologi tepat guna.

Proses penataan ruang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kegiatan permukiman dan pengelolaan sumberdaya air. Mengacu kepada Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa penataan ruang mencakup pengembangan lahan, air, udara dan sumberdaya lainnya. Dengan demikian pengelolaan sumberdaya air adalah bagian dari penataan ruang. Dapat dilihat pada gambar berikut :

Gambar 1 : Kesamaan Dasar Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Kodoatie dan Sjarief)

Sumber daya air mempunyai fungsi sosial yang berarti kepentingan umum lebih diutamakan dari pada kepentingan individu. Pilar lingkungan hidup berarti bahwa sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup flora dan fauna, dan pilar ekonomi berarti sumber daya air di dayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.

        Secara umum penentuan rencana tata ruang wilayah dan pengelolaan sumber daya air harus dilakukan bersamaan. Keterkaitan antara penyelenggaraan tata ruang dan pola pengelolaan  sumber daya air merupakan hal yang mutlak untuk pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Di dalam hubungan masing-masing bagian dari penataan ruag maupun PSDA perlu disesuaikan dalam bentuk kesepakatan yang sama. Sebagai contoh wilayah sungai (DAS maupun CAT) dalam PSDA harus ditransformasikan dan diekivalensikan dengan wilayah administrasi penataan ruang. Dengan demikian didapat hubungan harmonis antara penataan ruang dengan PSDA. Secara garis besar hubungan detail dengan aspek-aspek penataan ruang dan pola PSDA dapat dilihat pada gambar berikut :
 

Gambar 2 : Hubungan Penataan Ruang dan PSDA (UU No. 7 Tahun 2004)
















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar