Secara
prinsip, sasaran strategis pengelolaan potensi sumberdaya air adalah menjaga
keberlanjutan dan ketersediaan potensi sumberdaya air melalui upaya konservasi
dan pengendalian kualitas sumber air baku. Sasaran strategis tersebut ditempuh
melalui 4 (empat) tahapan yang saling terkait, yaitu perencanaan, pemanfaatan,
perlindungan, dan pengendalian.
Penataan
ruang dan pengelolaan sumber daya air adalah saling tergantung dan saling
mempengaruhi. Oleh karena itu dalam integrasi dan harmoni antara penataan ruang
dan pengelolaan sumber daya air perlu memperhatikan beberapa substansi penting
berikut ini (Albertson, 1999) :
Ø Environmental Sustainability :
Perlindungan lingkungan berkelanjutan untuk generasi mendatang, tujuan utama
adalah air tidak hanya renewable
(terbarukan ) tetapi juga sustainable
(berkelanjutan).
Ø Economic Sustainability :
Setiap pengembangan viable (dapat berjalan)
secara ekonomi.
Ø Socio-cultural sustainability :
setiap inovasi harus harmoni antara pengetahuan lokal sosial dan budaya,
praktek, pengetahuan dan teknologi tepat guna.
Ø Political
Sustainability : link birokrasi pemerintah dan masyarakat, para pemimpin formal
dan informal untuk suatu sektor tertentu dalam masyarakat lokal harus mampu
menjalin kominikasi dengan struktur politik dan birokrasi.
Ø Teknologi
tepat guna.
Proses
penataan ruang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kegiatan
permukiman dan pengelolaan sumberdaya air. Mengacu kepada Undang-undang No. 24
tahun 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa penataan ruang mencakup
pengembangan lahan, air, udara dan sumberdaya lainnya. Dengan demikian
pengelolaan sumberdaya air adalah bagian dari penataan ruang. Dapat dilihat
pada gambar berikut :
Gambar 1 : Kesamaan Dasar Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Penataan Ruang (Kodoatie dan Sjarief)
|
Sumber
daya air mempunyai fungsi sosial yang berarti kepentingan umum lebih diutamakan
dari pada kepentingan individu. Pilar lingkungan hidup berarti bahwa sumber
daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan
hidup flora dan fauna, dan pilar ekonomi berarti sumber daya air di dayagunakan
untuk menunjang kegiatan usaha yang diselenggarakan dan diwujudkan secara
selaras.
Secara umum penentuan rencana tata ruang
wilayah dan pengelolaan sumber daya air harus dilakukan bersamaan. Keterkaitan
antara penyelenggaraan tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air merupakan hal yang mutlak
untuk pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Di dalam hubungan
masing-masing bagian dari penataan ruag maupun PSDA perlu disesuaikan dalam
bentuk kesepakatan yang sama. Sebagai contoh wilayah sungai (DAS maupun CAT) dalam
PSDA harus ditransformasikan dan diekivalensikan dengan wilayah administrasi
penataan ruang. Dengan demikian didapat hubungan harmonis antara penataan ruang
dengan PSDA. Secara garis besar hubungan detail dengan aspek-aspek penataan
ruang dan pola PSDA dapat dilihat pada gambar berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar