Sabtu, 16 Februari 2013

Perbedaan Pemanfaatan Lahan di Pedesaan dan Perkotaan

Jayadinata (1999: 44), menjelaskan tanah di wilayah
pedesaan, disamping untuk perumahan, umumnya digunakan bagi
pertanian (kegiatan ekonomi ekstraktif dan reproduktif) yang tiap
satuan kegiatannya memerlukan tanah yang luas. Jumlah orang
yang bekerja pada satuan luas tanah tersebut relatif sedikit,
sehingga penduduk di wilayah pedesaan umumnya jarang.
Penggunaan tanah di permukiman di pedesaan umumnya jarang.
Penggunaan tanah di permukiman pedesaan dilakukan dengan
hati-hati dan secara terbatas dengan memperhatikan aturan
konservasi dalam segala kegiatan sosial ekonomi. Tanah di
wilayah perkotaan, di samping untuk perumahan, umumnya
digunakan bagi industri dan jasa (kegiatan produksi fasilitatif)
yang dalam tiap satuan kegiatan hanya memerlukan tanah yang
relatif kecil dan jumlah orang yang bekerja pada satuan luas tanah
itu banyak; penggunaan tanah yang intensif.
Satu hal yang khas bagi suatu kota ialah bahwa kota itu
umumnya mandiri atau serba lengkap (self contained), yang
berarti penduduk kota bukan hanya bertempat tinggal saja di
dalam kota itu, tetapi bekerja mencari nafkah di dalam kota itu
dan berekreasipun dilakukan di dalam kota itu. Keadaan ini
sangat berlainan dengan keadaan di dalam kampung di wilayah
pedesaan, di mana penduduk umumnya harus pergi ke luar
kampung untuk mencari nafkah. Yang merupakan kegiatan
ekonomi di kota terutama adalah kegiatan industri dan ekonomi
jasa yang tidak memerlukan tanah luas, sehingga bentuk kota
menjadi kompak, bangunannya berdekatan, sehingga kerapatan
penduduk tinggi (Jayadinata, 1999: 128).
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar